TAKALAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Takalar atau Samsat Takalar menggelar penertiban kendaraan selama dua hari di Galesong Utara, Selasa-Rabu (28-29/11/2017).
Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 12 unit kendaraan ditilang oleh petugas karena tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Pada operasi penertiban ini terjaring kendaraan roda dua sebanyak 97 unit, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit, total 127 unit kendaraanyang terjaring,” kata Kepala UPTP Wilayah Takalar, Drs Zulkarnain Malik, M.Si, Kamis (30/11/2017).
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Samsat Takalar, Baharuddin, menambahkan, dari jumlah kendaraan yang terjaring Samsat Takalar berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 39.328.163 unit.
“Banyak pelanggan samsat yang langsung membayar pajak kendaraan bermotor di tempat untuk menghindari tilang dari pihak kepolisian yang menyertai sweeping ini,” ujarnya.(Tsi-Dai-Rusli)
