Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel

Makassar – Menanggapi banyaknya isu terkait pemutihan pajak kendaraan yang beredar di masyarakat melalui media sosial, Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si, Sabtu (11/10), menjelaskan, tahun ini Bapenda Provinsi Sulsel tidak mengadakan atau membuat program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun lalu.

“Tahun lalu kami membuat penghapusan denda pajak kendaraan namun tahun ini kami tidak  memberlakukannya lagi. Kalaupun ada kemungkinan itu digelar oleh bapenda provinsi lain di luar Sulsel,” katanya.

Ia tidak dapat memastikan kapan program penghapusan pajak tersebut kembali digelar oleh Bapenda Sulsel karena harus melalui persetujuan Gubernur Sulsel Syahrul YL.

Ia menghimbau pelanggan samsat di Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan tidak mengulur waktu dengan alasan menunggu penghapusan denda pajak. Sebab pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dapat ditilang oleh petugas kepolisian dengan denda maksimal Rp 500 ribu bila ditemukan pada operasi zebra atau operasi penertiban kendaraan.

Hal ini sesuai dengan  Undang Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK, penunggak dapat ditilang oleh petugas kepolisian.

”Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan ditemukan dalam operasi penertiban, akan ditindak tegas dan dapat ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu,” katanya. (Tsi-Dai-Ilham)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!