JENEPONTO – UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Sari Jeneponto, Rabu (8/11). Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka acara tersebut.
Hadir juga Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH yang membawakan materi tentang arti penting pajak dan layanan unggulan Bapenda Sulsel yang mewakili Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si.
Dalam sambutannya Iksan menghimbau kepada peserta sosialisasi agar selalu membayar pajak kendaraannya karena hasil dari pembayaran pajak tersebut kembali ke Pemkab Jeneponto dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) yang dibagikan Bapenda Sulsel.
“Saya meminta masyarakat Jeneponto untuk tidak malas membayar pajak karena dana dari pajak Anda juga kembali ke Pemerintah Jeneponto yang kita gunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,” kata bupati.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan yang dibayar juga untuk kepentingan rakyat dan masyarakat Jeneponto telah merasakannya dalam bentuk pembangunan, kesehatan gratis, pendidikan, dan penegakan hukum.
“Berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sifatnya wajib dan memaksa kepada wajib pajak. Artinya kalau masyarakat Jeneponto tidak membayar pajak maka dia melanggar undang undang,” ujarnya.
Sementara itu, salam sosialisasi pajak yang dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai kecamatan di Kota Garam ini, sekretaris Bapenda Sulsel mengungkapkan, hingga September 2017 Pemkab Jeneponto telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 30.636.580.177.
Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak yang dikumpulkan oleh Bapenda Sulsel yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sebanyak 30 persen PKB dan BBKB ini diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sementara pajak rokok sebanyak 70 persen diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sementara pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.
Dalam sosialisasi ini, sekretaris bapenda menjelaskan sejumlah layanan unggulan UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan unggulan tersebut yakni samsat link, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, e-Samsat bekerja sama Bank Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor
Sosialisasi ini dihadiri juga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto H Sopyan MM, kepolisian setempat, dan Jasa Raharja.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, lanjutnya, adalah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, melakukan penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak, dan mendatangi rumah wajib pajak.(Tsi-Dai-Alim)
