Lutim Terima Rp 86 M dari Bapenda Sulsel

Malili – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Timur (Lutim)  menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel I Lagaligo, Malili, Selasa (7/11). Acara sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Lutim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si diwakili Kabid  Pendapatan Asli Daerah H. Burhanuddin SH membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara Rajab SE, M.Si.

Menurut Bur, sapannya,  sosialisasi pajak daerah ini digelar  untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada  pembangunan di Kabupaten Lutim.

“Saya harap aparat pemerintah  mulai dari  Kecamatan hingga desa/kelurahan  dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan  sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” katanya.

Kepada masyarakat yang hadir sosialisasi, Bur meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.

Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.

Meski dikelola provinsi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tetap mendapatkan dana bagi hasil (DBH). PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten/kota,  dana bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota. Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota.

Hingga September 2017 Pemkab Luwu Timur mendapatkan DBH dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 86.519.513.095 yang jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun. DBH tersebut terdiri dari PBB sebesar Rp 20.161.065.323,  PKB sebanyak Rp 8.899.646.110,  BBNKB senilai Rp 6.766.281.211, pajak air permukaan sebesar  Rp 40.864.799.671, serta pajak rokok sejumlah Rp 9.827.720.780.

“Tanpa disadari Bapak dan Ibu setiap hari membayar pajak kepada daerah yakni saat membeli bensin, saat membeli rokok, dan sebagainya. Pajak inilah yang nanti dikembalikan ke kabupaten/kota untuk membangun infrastruktur,” katanya.

Pemateri lain dalam sosialisasi ini adalah Kepala Bank Sulsel Cabang Malili, Hamdan. Ia mengatakan, selain tunai pembayaran PKB juga dapat dilakukan dengan nontunai yakni melalui ATM dan kartu debit menggunakan mesin EDC.

Kasatlantas Polres Lutim yang diwakili oleh Kanit Regident Wayan Subrata, dan Amirullah dari Jasa Raharja juga hadir dalam sosialisasi tersebut.(Tsi-Dai-Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!