Pemkab Toraja Utara Terima Rp 22,8 M dari Bapenda Sulsel

RANTEPAO  – UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara  menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Hiltra Rantepao,  Selasa (26/9). Sosialisasi pajak ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan tokoh masyarakat, lurah, camat, diler, perbankan, pembiayaan kendaraan, dan masyarakat umum.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H Burhanuddin SH membawakan materi berjudul pajak dan layanan unggulan Bapenda Sulsel. Burhanuddin mengungkapkan, hingga  Agustus  2017 Pemkab Toraja Utara  telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel sebesar Rp  22,802,278,063  yang jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak yang dikumpulkan oleh Bapenda Sulsel yakni pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sebanyak 30 persen PKB dan BBKB ini diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sementara pajak rokok sebanyak 70 persen  diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sementara  pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Dalam sosialisasi ini, ia  menjelaskan  sejumlah layanan unggulan UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara    yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan unggulan tersebut yakni samsat link, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, e-Samsat bekerja sama Bank Sulselbar  hingga SMS info pajak kendaraan bermotor

Sosialisasi ini dihadiri juga Kepala UPT Pendapatan  Wilayah Toraja Utara  Dra Emmy Sakka Lebang,  Kasat Lantas Polres Toraja Utara  AKP Abd Rahman,  dan perwakilan PT Jasa Raharja.

“Lima jenis  pajak yang dipungut Bapenda akan dikembalikan kepada masyarakat Toraja Utara  melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan atau pendidikan gratis,” katanya.

Ia  mengajak masyarakat Toraja Utara  untuk aktif membayar pajak karena pajak yang dibayarkan akan memacu  pembangunan di kota tersebut.

Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, lanjutnya,  adalah aktif melakukan  sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, melakukan penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak, dan mendatangi rumah wajib pajak agar mereka mau membayar pajak.(Tsi-Dai-Ilham)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!