PANGKEP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin 27 November 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin di depan Tugu Bambu Runcing Kabupaten Pangkep.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep yang diwakili Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Tenri Pada Idris, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu
Pada penertiban yang digelar UPTP Wilayah Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep ini, pertugas menjaring 64 unit kendaraan dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 56 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit.
Namun yang membayar PKB di lokasi penertiban hanya 52 unit yakni kendaraan roda dua sebanyak 47 unit senilai Rp 11.885.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 5 unit senilai Rp 14.067.000. Total sebesar Rp 25.952.000.
Tenri mengimbau wajib pajak Pangkep segera membayar pajak kendaraan jika tak ingin terjaring razia pajak kendaraan.
Samsat Pangkep akan terus menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun ini.
Razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep.
“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” katanya.
Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan hingga 29 Desember 2023 serta diskon pajak kendaraan.(alim)
