PINRANG — Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Bapenda Sulsel Wilayah Pinrang menjaring sebanyak 49 kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 08.45 Wita hingga selesai, bertempat di Pos Polisi Kampung Jaya, Kabupaten Pinrang.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, mengatakan dari 49 kendaraan yang terjaring, sebanyak 28 unit merupakan kendaraan roda dua (R2), sedangkan 21 unit lainnya kendaraan roda empat (R4).
“Dari 49 kendaraan yang terjaring, sebanyak 35 unit langsung melakukan pembayaran PKB di tempat,” kata Noer Rachmat.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua yang melakukan pembayaran di tempat sebanyak 23 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 12 unit.
Total penerimaan PKB dari pembayaran di tempat mencapai Rp27.230.120. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran PKB kendaraan roda empat sebesar Rp23.086.620 dan kendaraan roda dua sebesar Rp4.143.500.
Selain itu, terdapat penerimaan opsen sebesar Rp14.066.860.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menggunakan perangkat Samsat Keliling Armada II untuk mendukung proses pelayanan dan pembayaran pajak kendaraan di lokasi.
Kegiatan penertiban melibatkan personel lintas instansi. Tim terdiri dari personel UPTP Pinrang, KBO Lantas Polres Pinrang, Kanit Turjawali Polres Pinrang, personel Lantas dan Samsat Pinrang, serta Jasa Raharja.
Penertiban ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.(lim)
