Penertiban Pajak Kendaraan di Bone Jaring 31 Unit, Rp36,9 Juta Masuk Kas Daerah

BONE — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT Pendapatan Wilayah Bone menggelar penertiban kendaraan bermotor di wilayah Palakka, Kabupaten Bone, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 13.00 Wita tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Bapenda Sulsel, A. Herly Visardini Febrianti Syahrir, S.E.

Dalam penertiban tersebut, petugas menjaring sebanyak 31 unit kendaraan yang kemudian melakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 20 unit kendaraan roda dua (R2) dengan pembayaran sebesar Rp5.550.354 dan 11 unit kendaraan roda empat (R4) dengan pembayaran sebesar Rp31.373.868.

Secara keseluruhan, penerimaan dari kegiatan penertiban tersebut mencapai Rp36.924.222. Rinciannya, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp20.476.650, Opsen sebesar Rp13.514.572, serta Jasa Raharja (JR) sebesar Rp2.933.000.

Selain kendaraan yang memenuhi kewajiban pembayaran, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap tiga unit kendaraan.

Kegiatan penertiban ini melibatkan personel dari sejumlah instansi terkait, yakni UPT Pendapatan Wilayah Bone, Satlantas Polres Bone, PT Jasa Raharja Kabupaten Bone, dan Bapenda Kabupaten Bone.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!