Malili – Penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) hari pertama yang digelar UPTB Pendapatan Wilayah Luwu Timur berhasil menjaring puluhan kendaraan di wilayah Malili, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.30 WITA di Jalan Poros Wotu–Soroako, Kelurahan Malili, mencatat sebanyak 61 unit kendaraan terjaring dalam operasi tersebut karena STNK tidak disahkan di samsat.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, H. Sumardi Sanusi, mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat.
“Dari total 61 unit yang terjaring, 27 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi,” ujarnya.
Adapun rincian pembayaran terdiri dari kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp7.389.347 dan kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp34.747.228. Sehingga total penerimaan PKB dalam kegiatan tersebut mencapai Rp42.136.575.
Sementara itu, sebanyak 21 unit kendaraan belum melakukan pembayaran dengan potensi tunggakan mencapai Rp118.362.325. Petugas pun menerbitkan surat teguran kepada para wajib pajak, masing-masing 16 unit untuk kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat.
Sumardi Sanusi menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, PT Jasa Raharja Luwu Timur, Bapenda Kabupaten Luwu Timur, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat serta berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.(lim)
