SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Gowa menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini menjaring sebanyak 88 unit kendaraan.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 36 kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi.
“Dari 88 kendaraan yang terjaring, 36 unit melakukan pembayaran di tempat, terdiri dari 15 kendaraan roda dua dan 21 kendaraan roda empat,” ujarnya.
Adapun rincian pembayaran di tempat meliputi kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp2.160.050 dan kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp53.908.990.
Secara keseluruhan, total penerimaan dari PKB mencapai Rp56.069.040, ditambah opsen PKB sebesar Rp30.818.441 serta iuran Jasa Raharja (JR) sebesar Rp5.635.000. Dengan demikian, total penerimaan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp92.522.481.
Zul Fauziah menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Penertiban ini juga untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar bisa langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya di tempat,” jelasnya.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Ditlantas Polda Sulsel, PT Jasa Raharja Gowa, serta Bapenda Kabupaten Gowa.
Melalui penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat serta berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah.(lim)
