MAROS – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Maros masih tergolong tinggi. Hingga 30 April 2025, total tunggakan mencapai Rp74,4 miliar, dengan tingkat kepatuhan pembayaran baru 52,29 persen.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Bapenda Samsat Maros, Anras Perwira, menjelaskan bahwa mulai tahun ini target penerimaan pajak kendaraan telah dipisahkan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maros.
“Tahun lalu targetnya masih digabung. Sekarang sudah dipisah. Provinsi melalui UPT Pendapatan Wilayah Maros menargetkan Rp45 miliar, sementara Pemkab Maros sebesar Rp21 miliar. Jadi totalnya Rp66 miliar,” ujar Anras kepada Tribun Timur, Kamis (8/5/2025).
Namun, hingga akhir April 2025, realisasi penerimaan pajak di tingkat provinsi baru mencapai Rp13,75 miliar atau 30,46 persen. Sementara kontribusi untuk Pemkab Maros sebesar Rp5,68 miliar atau 26,93 persen.
Anras menyebutkan, saat ini ada 65.534 kendaraan di Maros yang belum melakukan daftar ulang, terdiri atas 58.023 unit roda dua dan 7.511 unit roda empat. Total nilai pokok PKB yang belum dibayarkan mencapai Rp74,45 miliar.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam penagihan adalah banyaknya kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan atau digunakan di luar daerah.
“Ada kendaraan yang digunakan di luar Maros, bahkan sampai Papua dan Kalimantan. Itu menyulitkan penagihan. Kami imbau agar kendaraan tersebut segera balik nama, apalagi saat ini ada program Gubernur berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda,” jelas Anras.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Provinsi dan Pemkab Maros akan melakukan langkah kolaboratif, salah satunya dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tingkat desa.
“Lewat SPPT PBB, kami juga akan menyampaikan informasi mengenai tunggakan PKB dan mengarahkan masyarakat ke Samsat,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak. Apalagi, sanksi denda untuk keterlambatan pembayaran terus berjalan.
“Dendanya satu persen per bulan. STNK tidak bisa dicetak jika pajak belum dibayar. Selain itu, kendaraan juga bisa ditindak polisi dalam razia gabungan,” tutup Anras.(*)