JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Jeneponto menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di depan Masjid Agung Jeneponto, Kecamatan Binamu, Rabu (14/5/2025). Operasi berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA, dan menyasar kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak.
Sebanyak 67 kendaraan terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, 46 unit langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tempat melalui layanan mobil Samsat Keliling (Samkel) Armada I.
Rincian Pembayaran PKB:
- Roda dua (R2): 36 unit — Rp10.871.314
- Roda empat (R4): 1 unit — Rp37.623.613
- Total penerimaan PKB: Rp26.375.745
Sementara itu, empat kendaraan yang melanggar aturan lainnya dikenai tilang oleh Satlantas Polres Jeneponto.
Operasi ini merupakan kolaborasi lintas instansi, yakni UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto, dan PT Jasa Raharja Cabang Jeneponto. Turut hadir pula tim dari Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Jeneponto yang turut melakukan sosialisasi pemungutan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen (Opsi Pendapatan) kepada masyarakat.
Kepala UPT Bapenda Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketertiban administrasi kendaraan serta meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, edukasi juga diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan POLRI yang melintas di lokasi. Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk mendorong kesadaran wajib pajak di wilayah Jeneponto.(alim)