MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat yang ikut serta mendukung peningkatan akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah
Bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh samsat di Sulsel akan mendapat e-money card (syarat dan ketentuan berlaku)
Dalam kegiatan rapat virtual yang digelar Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Senin 4 November 2024 yang dipimpin oleh Kabid PAD Bapenda Sulsel (Darmayani Mansyur) yang didampingi oleh kepala sub bidang PAD II (Santi Faradiba) dengan peserta rapat dari 25 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Sulsel.
Darmayani mengatakan, syarat untuk mendapatkan e-money cukup mudah yakni wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan dengan menggunakan “Qris” di samsat stasioner pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
“Karena persediaan terbatas, pemberian e-money ini tidak dapat diberikan pada semua wajib pajak. Siapa yang cepat dia yang mendapatkan e-money,” katanya pada rapat yang digelar offline dan online tersebut.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia, e-money atau uang elektronik adalah alat pembayaran nontunai yang nilai uangnya berdasarkan jumlah uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit kartu e-money.
Saat ini, PKB Sulsel dapat dibayar secara nontunai dengan menggunakan berbagai platform digital, seperti Mobile Banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, Livin by Mandiri, Go Tagihan/Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Link Aja dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel, Signal dan Bapenda Sulsel Mobile.
Adapun metode pembayaran nontunai yang dapat digunakan di Kantor Samsat adalah melalui Mesin EDC dan Qris.(alim)