Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Selayar, Nur Kamal M.Si, berkoordinasi dengan BPKPD Kabupaten Kepulauan Selayar terkait perjanjian kerjasama opsen pajak, Kamis 13 Juni 2024, di Kantor BPKPD Selayar.
Opsen pajak daerah mulai berlaku 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia termasuk di Sulsel.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP). Satu dari beberapa kebijakan terkait dengan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ialah kebijaan opsen. (alim)