RANTEPAO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa (8/3/2022), di Rantepao.
Razia atau operasi penertiban pajak kendaraan ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
Razia tersebut digelar Samsat Torut bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Torut. Razia dipimpin Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Agus Salim.
Kepala Unit Pendapatan Terpadu (UPT) Tana Toraja Emy Sakka Lebang Luciana mengatakan, selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, razia juga digelar untuk menginformasikan adanya pembebasan tarif progresif mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)
