Samsat Pangkep Bebaskan Denda PKB dan BBN Hingga 30 Juni 2021


PANGKEP – Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Badan Pendapatan Daerah, bebaskan pembayaran denda bagi pembayar pajak, baik denda pajak kendaraan (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN).

Penghapusan denda tersebut disampaikan Kepala UPT Bapenda Provinsi Sulsel wilayah Pangkep, Andi Sundari. AP. Yang ditemui disela penertiban kendaraan, di jalan poros Makassar – Pare, Senin (07/06).

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya, Karen saat ini kita hapuskan denda, tanpa syarat, baik pajak kendaraan (PKB) maupun denda Bea Balik Nama (BBN),” ungkap Andi Sundari. AP.


Lebih jauh dijelaskan bahwa pembebasan denda PKB dan BBN ini berlaku hingga 30 Juni mendatang.

“Penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan,” tambahnya.

UPT Bapenda Pangkep saat ini gencar melakukan penertiban pajak kendaraan, dan hingga Triwulan ke dua tahun 2021, serapan sudah mencapai 33 persen, atau sebesar Rp.13,5 Miliar.


Tahun 2020 sendiri, UPT Bapenda Provinsi Sulsel Wilayah Pangkep berhasil mencapai target pajak 100 persen, atau sebesar Rp.38 Miliar.(alim)

alim tsi

alim tsi