Samsat Bantaeng Tertibkan 38 Kendaraan Tunggak Pajak

BANTAENG – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bantaeng menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (7/8), di Jalan Pahlawan Bantaeng.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Bantaeng Drs. Binsar Tambunan mengatakan, dalam penertiban tersebut Samsat Bantaeng berhasil menertibkan 38 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

“Dari 38 kendaraan yang terjaring, ada beberapa kendaraan yang langsung membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 16.320.00,” ujar Binsar.

Beberapa kendaraan juga ditilang karena tidak membayar pajak tepat waktu.

Ia menghimbau pemilik kendaraan di Bantaeng yang belum membayar pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan di Samsat Bantaeng.

Penertiban kendaraan tersebut didukung oleh Polantas Bantaeng, Jasa Raharja Bantang, dan pihak terkait lainnya.(Alim)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!