Kepala Bapenda Sulsel Sosialisasi Pajak dengan Alex Palinggi

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Grand Palace, Kamis (28/7). Sosialisasi ini dihadiri anggota DPRD Sulsel Alex Palinggi.

Kepala Bapenda Sulsel Drs. H. Tautoto Tanaranggina, M.Si saat membawakan materi  pajak dan layanan unggulan samsat sementara Alex Palinggi membawakan materi tentang arti penting pajak bagi pembangunan. Hadir juga Pamin II STNK Iptu Ade Firmansyah dan Gunawan SE dari Jasa Raharja.

Toto, sapaan kepala bapenda, mengatakan, pajak progresif di Sulsel sudah turun sehingga warga dapat membeli kendaraan lebih dari satu tanpa harus memikirkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Toto, mengklaim pajak progresif Bapenda Sulsel jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak progresif di provinsi lain. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,25 persen, kendaraan keempat 2,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 2,75 persen.

Pada tahun 2017, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima 5,5 persen. Penurunan pajak ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

“Karena pajak kendaraan progresif telah turun, warga dapat membeli kendaraan sebanyak-banyaknya,” katanya. Pajak progresif hanya berlaku pada kendaraan roda empat, kendaraan roda dua tidak dikenakan pajak progresif kecuali berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, pihaknya berharap pembelian kendaraan di luar Makassar bisa dikurangi.

Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan angkutan umum barang sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Insentif 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang  jika dimiliki oleh perusahaan angkutan umum orang, memiliki izin, dan memiliki buku uji kendaraan, serta sejumlah syarat lainnya,” jelasnya.

Sementara insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum barang jika dimiliki oleh perusahaan angkutan barang, memiliki SITU SIUP, dan buku uji kendaraan.

Kepala UPT Pendapatan Makassar II Utara Nurlina SH MH, menambahkan, pajak kendaraan baru atau BBNKN juga sudah turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen atau setara dengan BBNKB yang berlaku di Jakarta.

Lina meminta warga Makassar untuk aktif dalam membayar pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrasruktur, penegakan hokum, pelayanan kesehatan, dan masih banyak lagi.

Sosialisasi ini dihadiri seratus lebih pelanggan samsat dari komunitas sepeda motor, ASN, dan mahasiswa di Makassar.(*)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!