SENGKANG– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo atau Samsat Wajo melakukan penertiban kendaraan Kamis 26 April 2018 di Jalan Poros Sengkang-Bone-Soppeng.
Dalam operasi ini Samsat Wajo menjaring tujuh unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kepala Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Wajo Wiryati SE, mengatakan, dalam operasi tersebut satu unit mobil truk akan membayar pajak senilai Rp 10 juta lebih.(Alim)