2017, Sidrap Terima Rp 56,9 M dari Bapenda Sulsel

SIDRAP– Pemerintah Kabupaten Sidrap menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel sebesar Rp 56,9 miliar pada tahun 2017. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sidrap pada tahun 2017.

Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si, mengatakan, DBH pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB) Pemkab Sidrap menerima sebesar Rp 16 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 13,1 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 9,8 miliar, pajak air permukaan Rp 60 juta, dan pajak rokok sebesar Rp 17,9 miliar sehingga bila dijumlahkan mencapai Rp 56,9 miliar.

Sosialisasi ini digelar di Hotel Trimurti Sidrap, Selasa (6/2), dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Drs Ayyub AR, dihadiri  seratusan pegawai Pemkab Sidrap, diler kendaraan, grup otomotif, dan pelanggan samsat yang bermukim di Sidrap.

Pada sosialisasi ini, Toto, sapaannya, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.

Toto juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (Alim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!