PALOPO – Sebanyak 42 unit kendaraan bermotor terjaring operasi penertiban kendaraan menunggak pajak yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, yang bekerja sama dengan Polantas Palopo dan Polisi Militer.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Dr Ratulangi, depan Taman Makam Pahlawan, Kota Palopo pada Rabu (13/9/2017) tersebut, petugas gabungan juga menjaring empat kendaraan milik personel TNI yang tidak lengkap surat ataupun pajaknya sudah mati.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, H. Anton Amri M. Pangerang S.Stp mengatakan, 42 unit kendaraan yang terjaring terdiri dari delapan unit roda dua dan 34 unit roda empat.
“Sebanyak 34 unit roda empat yang terjaring tersebut adalah 16 unit truk dan 18 unit kendaraan jenis minibus,” katanya. Ia menambahkan, dari semua kendaraan yang terjaring ada tiga unit kendaraan yang membayar di tempat melalui samsat keliling dengan nilai sebesar Rp 2.455.000.
Sementara Kasub Dem Pom, Capt Adi Santoso mengatakan, empat anggota TNI yang terjaring tersebut harus membayar pajak kendaraan di Samsat Palopo. “Kami amankan STNK-nya, mereka harus bayar pajak segera,” katanya.
Selain menjaring kendaraan tak bayar pajak, Polisi Militer juga menyita atribut tentara yang digunakan oleh masyarakat sipil.
Anton menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban kendaraan hingga beberapa hari ke depan. “Operasi pajak kendaraan ini akan rutin kita laksanakan guna menyadarkan pengendara agar taat dalam membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.(Tsi-Dai-Ilham)
