MAKASSAR — Sebelum membeli kendaraan bermotor bekas ada banyak hal yang harus diperhatikan.
Kali ini kami tidak akan membahas cara mengecek fisik kendaraan yang akan dibeli. Namun kami akan memberikan tips secara administrasi atau berkas kendaraan yang akan dibeli.
Jangan sampai kendaraan yang akan anda beli tersebut habis digunakan tindak pidana. Saat memakainya di Jalan Anda bisa kerepotan karena harus berurusan dengan polisi.
Hal yang harus diperhatikan sebelum membeli kendaraan bermotor bekas adalah sebagai berikut.
- Periksa STNK dan BPKB nya. Cek kesesuaian nama di STNK atau BPKB.
- Cek juga kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin di kendaraan dan di STNK atau BPKB.
- Cek ke samsat terdekat apakah kendaraan itu menunggak pajak atau tidak.
- Cek juga di Samsat apakah kendaraan itu diblokir atau tidak. Ada banyak blokir yang harus ditahu antara lain blokir polisi, blokir kriminal, blokir finance, blokir kurang bayar pajak, dll.
- Belilah mobil yang nomor polisinya sama dengan tempat tinggal Anda. Bila tinggal di Makassar belilah kendaraan yang beralamat Makassar. Jangan membeli kendaraan luar Makassar seperti yang berkode DP atau DW. Saat penggantian plat Anda akan kerepotan karena harus kembali ke samsat asal kendaraan. Kecuali Anda akan langsung balik nama ke nama Anda.
- Segera balik nama kendaraan bermotor bekas yang baru Anda beli ke nama Anda.
Demikian tips dari kami. Nantikan tips kami selanjutnya.(*)
