TURIKALE – Sebanyak 28 orang pemilik kendaraan di Kabupaten Maros harus menerima surat tilang (bukti pelanggaran) dari Polantas Polres Maros dalam razia pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Maros, Kamis (12/12/2019), di Jalan Jenderal Sudirman Maros.
Mereka ditilang karena tidak membawa SIM dan melakukan pelanggaran lainnya seperti tidak melakukan pengesahan STNK di samsat.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Sukur, mengatakan, petugas berhasil menemukan 39 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun hanya 11 kendaraan yang membayar PKB di tempat senilai Rp 31.101.500.
Ia menambahkan, razia akan terus dilakukan untuk mengingatkan masyarakat Maros agar membayar PKB tepat waktu. PKB itu akan kembali dinikmati warga Maros melalui pembangunan infrastruktur dan membiayai program Pemkab Maros.(*)
