GOWA — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Gowa kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut berhasil menjaring sebanyak 95 unit kendaraan yang terindikasi menunggak pajak kendaraan bermotor.
Dalam operasi itu, sebanyak 44 wajib pajak langsung memanfaatkan layanan pembayaran PKB di lokasi. Rinciannya, 16 unit kendaraan roda dua dengan total pembayaran Rp2.634.900 dan 28 unit kendaraan roda empat sebesar Rp71.169.030.
Dari kegiatan tersebut, total penerimaan PKB mencapai Rp73.803.930, ditambah Opsen PKB sebesar Rp42.197.697 dan Jasa Raharja (JR) Rp7.713.000. Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan mencapai Rp123.714.627.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kehadiran layanan pembayaran langsung di lokasi operasi menjadi solusi efektif bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Melalui penertiban ini, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk langsung menyelesaikan kewajibannya di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kegiatan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak yang turut mendukung pelaksanaan operasi, yakni UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Ditlantas Polda Sulsel, PT Jasa Raharja Gowa, dan Bapenda Kabupaten Gowa.
Dalam kegiatan ini, petugas juga didukung perangkat layanan Samkel Armada VI dan GS Coffee 36 untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Zul Fauziah Zur menegaskan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis di Kabupaten Gowa guna menekan angka tunggakan pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah.(lim)
