Penertiban Pajak Kendaraan di Parepare, 32 Kendaraan Terjaring

Penertiban PKB oleh Samsat Parepare Selasa 8 September 2026.

PAREPARE – Penertiban pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan oleh UPTB Pendapatan Wilayah Parepare bersama Satlantas Polres Parepare dan PT Jasa Raharja Samsat Parepare, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan penertiban berlangsung di Jalan Agussalim, tepatnya di depan Islamic Centre, Kota Parepare. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pendapatan Tawakkal, S.E., M.Si., bersama Kaurbin Ops Satlantas Polres Parepare, IPTU Kadir Jaelani, S.H.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menjaring sebanyak 32 unit kendaraan yang terdiri dari 16 kendaraan roda dua (R2) dan 16 kendaraan roda empat (R4).

Dari kendaraan yang terjaring, sebanyak 19 unit melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat. Pembayaran tersebut terdiri atas 13 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.

Total pembayaran PKB yang diterima di lokasi mencapai Rp14.488.970. Rinciannya, pembayaran PKB kendaraan roda dua sebesar Rp3.527.120, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp10.961.850.

Selain penerimaan PKB, kegiatan tersebut juga menghasilkan penerimaan Opsen sebesar Rp9.107.262 dan SWDKLLJ sebesar Rp2.385.000.

Dengan demikian, total penerimaan dari kegiatan penertiban tersebut mencapai Rp25.981.233.

Dalam kegiatan ini, petugas menggunakan Armada Samsat Keliling (Samkel) I dan II untuk mendukung pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di lokasi penertiban.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan para staf UPTB Pendapatan Wilayah Parepare dengan dukungan personel Satlantas Polres Parepare serta petugas PT Jasa Raharja Samsat Parepare.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!