MAKASSAR —Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (2) mulai diberlakukan pada April 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pergub tersebut mensyaratkan wajib harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya sebelum melakukan pembelian kendaraan baru.
Pilihan lainnya, wajib pajak harus melakukan mekanisme lapor jual atas kendaraan yang telah dipindahtangankan.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan database kendaraan yang rapi dan mutakhir. Pasalnya banyak wajib pajak yang telah memindahtangankan kendaraannya tanpa melakukan balik nama.
Tercatat sebanyak 24.073 kendaraan telah dilaporkan melalui mekanisme Lapor Jual sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebagian besar laporan muncul setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Pada Januari-Maret 2026, jumlah kendaraan yang dilaporkan melalui Lapor Jual hanya 332 unit. Angka itu meningkat menjadi 23.741 unit pada periode April-Agustus 2026.
Dengan demikian, sekitar 98,62 persen dari seluruh laporan Lapor Jual selama Januari-Agustus 2026 terjadi setelah penerapan ketentuan tersebut. Sebelum penerapan, kontribusinya hanya 1,38 persen.
Lonjakan mulai terlihat pada April 2026. Pada bulan tersebut tercatat 2.350 laporan, atau meningkat lebih dari 23 kali lipat dibandingkan Maret yang hanya 99 laporan.
Jumlah tersebut kemudian mencapai 5.186 laporan pada Mei, 6.120 pada Juni, 5.483 pada Juli, dan 4.602 pada Agustus.
“Dengan berlakunya pergub tersebut, data menjadi mutakhir sehingga kita dapat berkomunikasi dengan mudah kepada pemilik kendaraan,” ujar Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bidang Teknologi dan Informasi Bapenda Sulsel, Rusly Rajab, Selasa 1 September 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggelar Gebyar Pendapatan 2026 yang menyiapkan hadiah utama mobil untuk wajib pajak. Dengan data yang akurat membuat pemenang dapat dengan mudah mengambil hadiah, jelasnya.
Selama ini, terdapat kendaraan yang telah dijual atau berpindah tangan, tetapi belum dilaporkan melalui mekanisme Lapor Jual. Akibatnya, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan antara data kepemilikan secara administratif dan kondisi kendaraan yang sebenarnya.
Dengan berlakunya pergub tersebut, proses balik nama kendaraan di Sulsel juga meningkat. Saat ini Bapenda Sulsel tidak memungut biaya balik nama kendaraan.
Sandi, pembeli sepeda motor baru, awalnya mengaku kesal dengan berlakuknya aturan tersebut. Sebab ia terhambat memiliki kendaraan baru. Namun ia mengaku bersyukur karena akhirnya bisa melapor jual sepeda motor yang sudah lama ia jual sekaligus melapor jual mobil yang baru saja ia pindahtangankan.
“Saya sudah lupa kalau saya pernah menjual motor lama saya. Saya tahu setelah diperlihatkan data tunggakan pajaknya oleh petugas samsat. Saya lalu blokir motor dan mobil saya sekaligus,” ujarnya.
Ia mengaku senang karena namanya sudah bersih di samsat dan tidak lagi memiliki data kendaraan yang menunggak.
“Bayangkan jika kendaraan tersebut digunakan berbuat kriminal, pasti saya yang akan dicari oleh petugas,” ujarnya.(lim)
