140 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Sidrap, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon Sebelum Berakhir

SIDRAP – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah kembali menghadirkan program relaksasi pajak berupa potongan pokok tunggakan hingga penghapusan denda administrasi.

Melalui program insentif fiskal tersebut, wajib pajak dapat menikmati potongan pokok tunggakan sebesar 50 persen serta pembebasan denda administrasi hingga 100 persen. Program ini berlaku hingga akhir Juni 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatat jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak di daerah tersebut mencapai sekitar 140 ribu unit. Tingginya angka tunggakan menjadi salah satu alasan pemerintah menghadirkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Bidang Pengolahan Pendapatan Bapenda Sidrap, A. Ifdal Budi Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar kembali aktif membayar pajak.

“Daripada masyarakat sama sekali tidak membayar pajak karena terbebani tunggakan dan denda yang besar, pemerintah memberikan keringanan agar mereka dapat menyelesaikan kewajibannya. Setelah tunggakan diselesaikan, ke depan diharapkan mereka dapat membayar pajak tepat waktu,” jelas Ifdal saat mengutip Tribun-Timur.com di Kantor Bapenda Sidrap, Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, program relaksasi tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan serupa kerap diterapkan pada situasi tertentu, seperti saat terjadi bencana, dalam rangka pemulihan ekonomi, maupun sebagai bagian dari sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Sidrap, Dr. Rohady Ramadhan, mengatakan pemberian diskon pajak biasanya dilakukan pada momentum-momentum khusus yang berkaitan dengan peringatan daerah maupun nasional.

“Misalnya pada Hari Ulang Tahun daerah atau peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Biasanya diberikan diskon besar-besaran,” ujarnya.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan pemerintah juga menyediakan hadiah atau doorprize bagi wajib pajak yang taat memenuhi kewajibannya sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Dari sisi penerimaan daerah, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Kabupaten Sidrap. Pada tahun 2026, target penerimaan opsen PKB ditetapkan sebesar Rp21,5 miliar.

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaannya telah mencapai Rp12,5 miliar atau lebih dari separuh target yang ditetapkan.

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Target penerimaan BBNKB tahun ini sebesar Rp15,5 miliar, dengan realisasi mencapai Rp8,4 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemerintah berharap program relaksasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir Juni 2026. Dengan memanfaatkan potongan pokok tunggakan dan penghapusan denda, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan beban ekonomi, tetapi juga turut mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak.

Bapenda Sidrap pun mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu setelah menyelesaikan tunggakannya. Kepatuhan membayar pajak dinilai menjadi salah satu bentuk partisipasi warga dalam mendukung penyediaan layanan publik serta pembangunan daerah di Kabupaten Sidrap.

Naskah ini telah disusun dengan pola berita yang lebih profesional, dimulai dari informasi utama (program diskon dan jumlah penunggak), diikuti alasan kebijakan, keterangan narasumber, data penerimaan daerah, dan ditutup dengan imbauan kepada masyarakat.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!