Ayo Serbu Samsat Pinrang Mumpung Ada Diskon Pajak dan Pembebasan Denda

PINRANG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Pinrang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor secara serentak di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Pinrang.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda pajak kendaraan hingga 100 persen secara gratis. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak dan menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Samsat Pinrang. Kantor Samsat Pinrang sendiri beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, tepat di samping Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang.

“Dendanya itu bebas 100 persen, kecuali kendaraan baru,” ujar Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Pinrang, Andi Arif, Kamis (25/6/2026).

Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 ke bawah.

“Ada pengurangan pokok pajak 50 persen untuk kendaraan jatuh tempo 2025 ke bawah,” lanjutnya.

Program insentif tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, Andi Arif menjelaskan bahwa kewenangan terkait latar belakang dan kebijakan program berada di tingkat provinsi. Samsat Pinrang hanya menjalankan regulasi teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat di Makassar.

Di sisi lain, Samsat Pinrang juga tengah berupaya mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang nilainya cukup besar.

“Target yang dibebankan ke kami itu sebesar Rp56 miliar rupiah lebih,” tuturnya.

Secara rinci, target penerimaan pajak kendaraan yang harus dicapai Samsat Pinrang pada tahun 2026 sebesar Rp56.134.896.000.

Namun hingga 25 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 30,65 persen atau sekitar Rp17,2 miliar.

“Persentase realisasinya sampai dengan hari ini baru mencapai 30,65 persen,” jelasnya.

Dengan capaian tersebut, Samsat Pinrang masih harus mengejar sisa target sekitar Rp38 miliar hingga akhir tahun. Efektivitas program diskon dan pembebasan denda ini nantinya akan dievaluasi setelah masa berlaku program berakhir.

Sementara itu, warga Pinrang menyambut positif kebijakan tersebut. Salah seorang warga, Sahabuddin, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan.

“Program pembebasan denda ini sangat membantu meringankan beban pengeluaran bulanan keluarga kami,” kata Sahabuddin, warga yang bermukim di Jalan Poros Pinrang–Rappang.

Ia mengaku akan segera mendatangi kantor Samsat untuk melunasi tunggakan pajak sepeda motornya dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah sebelum program berakhir.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!