Subsidi Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang

JAKARTA – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sukses digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, M Irvandi Thamrin S.STP., MM, yang hadir mewakili Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra S.STP., MH.

Sosialisasi membahas Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Regulasi tersebut mengatur tata cara dan persyaratan administrasi terbaru dalam pembayaran PKB dan BBNKB, termasuk mekanisme opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, aturan ini juga memperbarui integrasi layanan kesamsatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mempercepat penyaluran pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026 tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap percepatan transisi energi bersih dan pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Melalui surat edaran itu, pemerintah daerah diberikan pedoman teknis untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan maupun keringanan PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait implementasi regulasi terbaru di sektor perpajakan kendaraan bermotor sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik dan peningkatan pelayanan publik.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!