MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan permohonan PT Melona Mitra Energi MME) terkait pembayaran secara bertahap tagihan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Selasa (12/5/2026).
Rapat berlangsung di Kantor Bapenda Sulsel dan dipimpin langsung Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka S.STP., MM, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas), Muh Yunus Hakim SH., M.Pd.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan perusahaan terkait mekanisme pembayaran bertahap terhadap kewajiban pajak yang dimiliki.
Dalam rapat tersebut, Bapenda Sulsel membahas berbagai aspek administrasi dan ketentuan yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Sulsel dalam menjaga optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan ruang koordinasi kepada wajib pajak badan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan secara tertib.(lim)
