Penertiban PKB di Pinrang, 47 Kendaraan Terjaring, Rp 33 Juta Lebih Terkumpul

Pinrang – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pinrang menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis, 23 April 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.45 WITA hingga pukul 12.00 di Pos Polisi Kampung Jaya.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 47 unit kendaraan yang terdiri dari 27 unit roda dua (R2) dan 20 unit roda empat (R4).

Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 35 unit langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi. Rinciannya, 23 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat.

Adapun total penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 33.127.589, dengan rincian Rp 6.134.398 dari kendaraan roda dua dan Rp 26.993.191 dari kendaraan roda empat.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan menggunakan armada Samsat Keliling (Samkel) Armada II, serta melibatkan jajaran UPTP Wilayah Pinrang, termasuk Kepala UPTP, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, serta Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan.

Operasi ini juga mendapat dukungan dari personel Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang, petugas Samsat Pinrang, serta Jasa Raharja.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!