Penertiban PKB di Luwu Timur, 56 Kendaraan Terjaring

LUWU TIMUR – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Luwu Timur kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WITA tersebut dilaksanakan di Jalan Poros Wotu–Soroako, tepatnya di Kelurahan Malili. Dalam operasi ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 56 unit kendaraan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, dengan rincian kendaraan roda dua (R2) sebanyak 25 unit dengan total pembayaran Rp6.609.057, serta kendaraan roda empat (R4) sebanyak 11 unit dengan nilai Rp26.878.316. Total penerimaan PKB pada hari pertama mencapai Rp33.487.373.

Sementara itu, masih terdapat 20 unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran dengan total tunggakan mencapai Rp65.561.171. Petugas juga mengeluarkan surat teguran kepada 20 pemilik kendaraan, masing-masing 13 unit R2 dan 7 unit R4.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, H. Sumardi Sanusi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, PT Jasa Raharja Luwu Timur, Bapenda Kabupaten Luwu Timur, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!