Penertiban Pajak di Jeneponto, Realisasi Pajak Capai Rp54 Juta

JENEPONTO – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (16/4/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WITA di depan Posko Damkar Jeneponto.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dalam operasi gabungan.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas menjaring sebanyak 44 unit kendaraan dengan berbagai tindak lanjut. Sebanyak 12 unit diberikan surat teguran dari UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, sementara 5 pelanggar dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

Selain itu, sebanyak 27 wajib pajak langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi kegiatan. Rinciannya terdiri dari 14 unit kendaraan roda dua (R2) dengan nilai pembayaran Rp3.871.236 dan 13 unit kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp46.871.089.

Dari kegiatan tersebut, total penerimaan PKB tercatat sebesar Rp30.277.310. Sementara itu, opsen PKB mencapai Rp19.983.015 dan kontribusi dari Jasa Raharja sebesar Rp3.910.000. Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan dalam kegiatan ini mencapai Rp54.170.325.

Operasi penertiban ini didukung oleh personel gabungan dari UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Satlantas Polres Jeneponto, PT Jasa Raharja Cabang Jeneponto, serta Bapenda Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Selatan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!