Makele– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Tana Toraja menggelar penertiban pajak kendaraan, Senin 26 Mei 2025 di Jalan Poros Makale-Rantepao. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Penertiban yang berlangsung sejak pagi ini melibatkan sinergi antara pegawai UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Jasa Raharja, dan Polres Tana Toraja. Petugas gabungan terlihat memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan status pembayaran pajaknya.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Jayadi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menjaring pelanggar, melainkan lebih kepada edukasi dan sosialisasi pentingnya taat pajak.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan, khususnya di Tana Toraja,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan penertiban rutin seperti ini, kesadaran masyarakat Tana Toraja akan pentingnya membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat.(alim)