LUWU TIMUR – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah batas Kota Malili, tepatnya di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.30 WITA tersebut berhasil menjaring sebanyak 32 unit kendaraan.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur, H. Sumardi, mengatakan dari 32 kendaraan yang terjaring, sebanyak 21 unit telah melakukan pembayaran PKB di lokasi penertiban.
“Dari 21 kendaraan yang melakukan pembayaran, sebanyak 14 unit merupakan kendaraan roda dua (R2) dengan nilai pembayaran Rp4.170.850. Sementara tujuh kendaraan roda empat (R4) membayar sebesar Rp18.245.958,” kata Sumardi.
Dengan demikian, total penerimaan PKB dari kegiatan penertiban tersebut mencapai Rp22.426.808.
Sementara itu, masih terdapat 11 unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran dengan total kewajiban pajak mencapai Rp41.614.778. Terhadap kendaraan tersebut, petugas memberikan surat teguran sebagai bentuk pemberitahuan dan pengingat agar pemilik segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Surat teguran diberikan kepada 2 kendaraan roda dua dan 9 kendaraan roda empat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan fasilitas Samsat Keliling (Samkel) Armada 1 dan Gerai Wawondula untuk mendukung pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi.
Penertiban melibatkan personel UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Satlantas Polres Luwu Timur, PT Jasa Raharja Luwu Timur, Bapenda Kabupaten Luwu Timur, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.(alim)
