Palopo– Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Pendapatan Wilayah Palopo, Resmi Alam, SH, bersama Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Palopo, Anshar Fadhilah, mengadakan sosialisasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Senin 14 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Selatan yang ke-355.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di beberapa kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Mungkajang dan Kecamatan Sendana, Kota Palopo. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung, serta menginformasikan pentingnya memanfaatkan pembebasan denda pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2024.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Petugas berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memberikan keringanan bagi warga yang masih menunggak.
“Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus terbebani dengan denda. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar memanfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya,” ujar Resmi Alam, SH.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang menyadari pentingnya kontribusi pajak kendaraan bermotor bagi pembangunan daerah.
Program relaksasi dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendukung pendapatan daerah Kota Palopo.(alim)
