Pangkep – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep, bersama Personil Polres Pangkep dan Jasa
Raharja, melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor di area Tugu Bambu
Runcing, Pangkajene, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah
Pangkep, Andi Cudai Anwar.
Penertiban ini bertujuan untuk mengingatkan para wajib pajak agar membayar
pajak kendaraan tepat waktu dan sekaligus mensosialisasikan program penghapusan
denda pajak kendaraan yang berlaku di Sulawesi Selatan, yang akan berakhir pada
31 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap
kendaraan-kendaraan yang melintas, memastikan bahwa pemilik kendaraan telah
memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain itu, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
kesempatan penghapusan denda pajak, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk
meringankan beban para wajib pajak.
Andi Cudai Anwar berharap, dengan adanya penertiban ini, kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu akan semakin meningkat,
dan masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini sebelum
batas waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan penertiban ini berlangsung dengan tertib dan mendapat respons
positif dari masyarakat, yang menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu
demi kelancaran administrasi dan peningkatan pendapatan daerah.(alim)
