TAKALAR – Samsat Takalar atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Takalar, mengadakan sosialisasi program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024, dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Takalar pada Selasa (22/10/2024).
Hendra, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Sulsel Wilayah Takalar, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. “Kami secara intensif memberikan informasi kepada ASN mengenai program penghapusan denda, yang juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, penghapusan denda pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya,” jelas Hendra.
Samsat Takalar juga memberikan berbagai diskon untuk mendorong pembayaran pajak kendaraan. Diskon 19 persen diberikan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya. Selain itu, diskon 10 persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, kecuali kendaraan baru.
Selain sosialisasi, Samsat Takalar telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Takalar dalam pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Melalui operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak tepat waktu,” tambah Hendra.
Saat ini, tingkat pembayaran pajak kendaraan di Takalar telah mencapai 73 persen. Samsat Takalar menargetkan pencapaian 100 persen pembayaran pajak sebelum akhir tahun dengan langkah-langkah tambahan, seperti operasi “tempel-tempel” pada kendaraan yang terparkir di jalan maupun di kantor-kantor, serta sosialisasi langsung dari rumah ke rumah bagi warga yang menunggak pajak. (*)
Samsat Takalar Ajak ASN Bayar Pajak dengan Manfaat Penghapusan Denda
TAKALAR, SULSELONLINE.COM – Samsat Takalar, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Takalar, mengadakan sosialisasi program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024, dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Takalar pada Selasa (22/10/2024).
Hendra, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Sulsel Wilayah Takalar, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. “Kami secara intensif memberikan informasi kepada ASN mengenai program penghapusan denda, yang juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, penghapusan denda pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya,” jelas Hendra.
Samsat Takalar juga memberikan berbagai diskon untuk mendorong pembayaran pajak kendaraan. Diskon 19 persen diberikan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya. Selain itu, diskon 10 persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, kecuali kendaraan baru.
Selain sosialisasi, Samsat Takalar telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Takalar dalam pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Melalui operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak tepat waktu,” tambah Hendra.
Saat ini, tingkat pembayaran pajak kendaraan di Takalar telah mencapai 73 persen. Samsat Takalar menargetkan pencapaian 100 persen pembayaran pajak sebelum akhir tahun dengan langkah-langkah tambahan, seperti operasi “tempel-tempel” pada kendaraan yang terparkir di jalan maupun di kantor-kantor, serta sosialisasi langsung dari rumah ke rumah bagi warga yang menunggak pajak. (*)