Parepare – Petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Parepare melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor di Terminal Soreang, Jalan Poros Parepare-Pinrang, pada Selasa (8/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain penertiban, kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT Sulawesi Selatan ke-355. Insentif pajak tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2024, dan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.
Para petugas UPTB mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program insentif ini, yang memberikan keringanan dan kemudahan dalam pembayaran pajak.
“Kami berharap dengan adanya insentif ini, masyarakat semakin sadar akan kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” ujar Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Parepare Andi Sundari.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan, serta menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah Parepare dan sekitarnya.(alim)