Samsat Takalar Razia Kendaraan di Galesong Utara

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis 13 Juni 2024.

Penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.

Penertiban PKB berlangsung di Jalan Poros Galesong Utara pukul 09.00-12.00 wita.

Untuk memudahkan masyarakat, penertiban PKB dilengkapi dengan samsat keliling agar wajib pajak dapat membayar langsung  PKB di lokasi penertiban PKB.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan razia yang dibantu Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja Takalar ini berhasil menjaring 70 orang pemilik kendaraan penunggak pajak.

Pemasukan PKB dari penertiban tersebut yakni sebesar Rp. 34.872.320 yang berasal dari pembayaran 24 unit kendaraan roda dua Rp. 8.533.830 dan sembilan unit kendaraan roda empat senilai Rp. 26.338.490.

Petugas kepolisian juga menilang kendaraan roda dua sebanyak 11 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 26 unit.

Ia mengingatkan pada warga Takalar agar membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena razia pajak kendaraan.

Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :

  • Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
  • Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
  • Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!