MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat
Takalar kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu 12 Juni
2024.
Penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
Penertiban PKB berlangsung di PorosTakalar – Makassar (Bontokassi) mulai pukul 09.00-15.00 wita.
Untuk memudahkan masyarakat, penertiban PKB dilengkapi dengan samsat
keliling agar wajib pajak dapat membayar langsung PKB di lokasi
penertiban PKB.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan razia yang
dibantu Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja Takalar ini berhasil
menjaring puluhan orang
penunggak pajak kendaraan.
Pemasukan PKB dari penertiban tersebut yakni sebesar Rp. 27.198.260 yang berasal dari pembayaran 20 unit kendaraan roda dua Rp. 5.734.770 dan sembilan unit kendaraan roda empat senilai Rp. 21.463.490.
Ia mengingatkan pada warga Takalar agar membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena razia pajak kendaraan.Petugas juga menginformasikan adanya diskon PKB yang berakhir pada 30 Juni 2024.
Diskon pajak yang berikan Bapenda Sulsel yakni :
- Diskon PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan angkutan barang
- Diskon PKB sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan orang
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst,
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dst.
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.(alim)