Pegawai Samsat Gowa Jumatan Sambil Cari Kendaraan Menunggak

SUNGGUMINASA – Pegawai Samsat Gowa sekali mendayung meraih tiga pulau sekaligus. Sambil melaksanakan ibadah Jumat, Pegawai Samsat Gowa juga mencari tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini terjadi pada Jumat (7/7) di sejumlah masjid di Kabupaten Gowa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Gowa, Kemal Redindo Syahrul Putra, SH, MH, menjelaskan, kegiatan ini berlangsung sejak tahun lalu dan hanya focus di kantor-kantor dan tempat keramaian saja.

“Saat ini kita mencoba untuk mencari tunggakan pajak di masjid. Kami meminta kepada semua pegawai yang akan melaksanakan Salat Jumat di masjid-masjid untuk membagikan brosur berisi data tunggakan wajib pajak,” kata Kemal.

Ia menambahkan, setiap pegawai dibekali aplikasi khusus yang dapat mengetahui tunggakan kendaraan. “Bila menemukan kendaraan menunggak pajak, mereka langsung menuliskannya dalam brosur dan  ditempelkan di kendaraan tersebut,” katanya.

Kegiatan ini berlangsung di sejumlah masjid di Gowa yang kebetulan menjadi tempat salat pegawai Badan Pendapatan Daerah Sulsel Wiayah Gowa. “Kami mencari wajib pajak bukan hanya di sekitar kantor samsat saja, tapi sampai ke masjid yang ada di Limbung,” terangnya. Ia menambahkan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap hari Jumat.

Dalam  brosur tersebut terdapat data nomor polisi,  tanggal jatuh tempo, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar  membayar pajak kendaraannya.

“Mungkin saja ada orang yang lupa jika pajak kendaraannya sudah jatuh tempo masa berlakunya. Kita berharap mereka segera membayar pajaknya karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada wajib pajak dalam bentuk pembangunan dan fasilitas umumnya,” kata anak dari Gubernur Sulsel dua periode ini.

Kasubag Tata Usaha UPT Gowa, Rezki Yudistira Saleh, S.STP, M.Si, mengatakan, tahun ini UPT Gowa ditargetkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 64.426.100.000, hingga saat ini sudah mencapai 48,18 persen atau telah melebihi target.(Ridwan)

Picture of ilopde

ilopde

error: Content is protected !!