Makassar – Menjelang akhir tahun, kantor pelayanan Samsat di Provinsi Sulawesi Selatan semakin dipadati pelanggan yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk memberikan pelayanan maksimal, seluruh unit pelayanan kantor Samsat menambah satu jam pelayanan dari jadwal sebelumnya.
Keputusan penambahan jam pelayanan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Drs. H. Tautoto TR, M.Si, Selasa (28/11).
“Pelayanan di kantor Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita, mulai pekan depan (Senin 4/12) jam pelayanan berlangsung hingga pukul 17.00 wita,” ujanya.
Selain penambahan jam pelayanan, unit pelayanan Samsat sebelumnya juga telah menerapkan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu, dimulai pukul 08.00 wita sampai pukul 13.00 wita, pelayanan dikhususkan untuk pembayaran pengesahan tahunan dan penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sehubungan perpanjangan waktu pelayanan, mantan caretaker Bupati Soppeng dan Tana Toraja itu memerintahkan pegawai terkait pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Bapenda se-Sulsel agar tetap membuka loket pelayanannya sampai batas waktu yang ditetapkan.
Menurutnya, penambahan waktu yang dilakukan Bapenda Sulsel sejalan dengan arahan Gubernur Sulsel Syahrul YL untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. (Kib)