Razia Pajak Kendaraan, Samsat Wajo Kumpulkan PKB Rp 25 Juta

SENGKANG – Samsat Wajo menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Rabu 24 April 2024, di Jalan Poros Bosowasi Ulugalung, Kecamatan Tempe.

Penertiban yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo ini melibatkan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Wajo, dan jajaran Satlantas Polres Wajo.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, Adnan Basri, mengatakan, pada penertiban ini petugas menjaring sebanyak 50 unit kendaraan yakni kendaraan roda dua 34 unit dan roda empat 19 unit.

Dari jumlah tersebut, yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat yakni kendaraan roda dua sebanyak 34 unit senilai Rp. 7.402.620 dan kendaraan roda empat sebanyak 11  unit senilai Rp. 18.017450. Total terbayar 45 unit dengan jumlah Rp. 25. 420.070.

“Kami berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraanya,” katanya.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!