BARRU – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Barru, Jasa Raharja Barru, dan Satlantas Polres Barru yang tergabung dalam Samsat Barru kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hari kedua penertiban pajak kendaraan bermotor digelar Rabu 24 April 2024, di Wilayah Lasinri, Kelurahan Coppo, Jalan Poros Barru-Makassar, Kabupaten Barru.
Petugas berhasil menjaring 31 unit kendaraan yang belum membayar PKB dengan rincian kendaraan roda dua 7 unit dan kendaraan roda empat 24 unit.
Petugas berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp 27.744.720 dari pembayaran 13 unit kendaraan.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Barru, Armin Amir, mengatakan, pemilik kendaraan yang belum membayar PKB berjanji untuk membayar di kantor samsat.
Pada penertiban tersebut petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(alim)