MAKASSAR — Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar II Utara atau Samsat Sudiang gencar menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.
Kepala UPT Makassar II Utara, Sukmawati, mengatakan, selama bulan Oktober, Samsat Sudiang akan berulang kali menggelar penertiban PKB yang dibantu Satlantas Polrestabes Makassar, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, dan Jasa Raharja.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengingatkan masyarakat membayar PKB tepat waktu karena pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Pada penertiban yang digelar di Jalan Irian Makssar, Selasa 3 Oktober 2023, petugas berhasil mengumpulkan PKG dari 34 unit kendaraan yakni 13 unit kendaraan roda dua senilai 14.985.000 dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp. 55.609.500 dengan total PKB Rp 70.594.500.
Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Saat ini seluruh samsat di Sulsel, membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.
Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Penertiban ini didukung Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja, dan UPTP Wilayah Makassar I Selatan.(alim)
