ENREKANG — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Enrekang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa, 5 Mei, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Poros Enrekang–Toraja, tepatnya di wilayah Pinang, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 49 unit kendaraan, yang terdiri dari 38 unit roda dua (R2) dan 11 unit roda empat (R4). Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di tempat, dengan rincian 31 unit R2 dan 8 unit R4.
Adapun rincian penerimaan yang berhasil dikumpulkan meliputi:
- PKB R2 sebesar Rp5.963.730
- Opsen PKB R2 sebesar Rp3.489.216
- PKB R4 sebesar Rp13.704.330
- Opsen PKB R4 sebesar Rp9.044.849
Sehingga total penerimaan PKB mencapai Rp19.668.060 dan total opsen sebesar Rp12.534.065. Selain itu, penerimaan dari Jasa Raharja tercatat sebesar Rp3.117.000. Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan dalam kegiatan ini mencapai Rp35.319.125.
Selain penindakan di lapangan, petugas juga menerbitkan sebanyak 24 surat teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kegiatan ini didukung oleh armada Samsat Keliling (Samkel) Armada 1 serta melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain UPT Pendapatan Wilayah Enrekang, Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang, PT Jasa Raharja Enrekang, dan Bapenda Kabupaten Enrekang.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Enrekang Bapenda Sulsel, A. Erlan Falisuri, S.STP, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
“Melalui penertiban ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena hasilnya juga kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.(*)
