Samsat Maros Gandeng Om Kurir Antar Jemput PKB

MAROS – Kantor Bersama Samsat Wilayah Maros, Jumat 20 Februari 2026, resmi menjalin kerja sama dengan PT. OM Kurir Maros Indonesia dalam rangka optimalisasi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah pelayanan Samsat Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh jajaran Kantor Bersama Samsat Wilayah Maros selaku Pihak Kesatu dan pimpinan PT. OM Kurir Maros Indonesia selaku Pihak Kedua.
Pihak Kesatu diwakili oleh Abdul Rahim, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan; Rita Purnama Sari, Pamin 3 Si STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan; serta Mukhlis, Perwakilan PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Pihak Kedua diwakili oleh Alif Hidayat, selaku Pimpinan PT. OM Kurir Maros Indonesia.
Kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama. Adapun tujuannya untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Maros dalam melakukan pembayaran PKB, Regident Ranmor, dan SWDKLLJ melalui mekanisme layanan antar jemput langsung ke wajib pajak.
Objek perjanjian meliputi pelayanan pembayaran PKB, Regident Ranmor, dan SWDKLLJ di wilayah Kabupaten Maros. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan layanan antar jemput pembayaran serta penyediaan informasi terkait pelayanan tersebut. Perjanjian ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan.
Dalam perjanjian tersebut, Pihak Kesatu berhak menerima pelayanan pembayaran melalui mekanisme antar jemput yang disepakati bersama serta menerima laporan transaksi dari Pihak Kedua. Pihak Kesatu juga berkewajiban memberikan pelayanan maksimal dalam proses pembayaran, menyediakan data konfirmasi wajib pajak, memberikan informasi besaran pajak dan SWDKLLJ, serta melakukan sosialisasi pelaksanaan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Pihak Kesatu bertanggung jawab menyediakan dan memelihara sistem teknologi informasi yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pihak Kedua berhak memperoleh kepastian data wajib pajak yang telah teridentifikasi serta informasi besaran PKB, Regident Ranmor, dan SWDKLLJ melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Pihak Kedua berkewajiban menerima pembayaran dari wajib pajak dan memprosesnya di Kantor Samsat maupun layanan unggulan Samsat wilayah Maros, menyampaikan laporan hasil layanan antar jemput setiap bulan kepada Pihak Kesatu, membantu sosialisasi program, serta menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor di Kabupaten Maros semakin efektif, efisien, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!