MAKASSAR – Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah digelar pada Rabu, 11 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka fasilitasi rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan di Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Hasan Sulaiman, didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Murad Munsyir serta Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah M. Irvandi Thamrin. Turut hadir staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan.
FGD tersebut membahas substansi dan penyempurnaan materi muatan rancangan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah. Pembahasan difokuskan pada tata cara pemberian insentif, mekanisme pemanfaatan, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan rancangan Peraturan Gubernur dapat segera disempurnakan dan ditetapkan untuk memperkuat kinerja pemungutan pajak daerah serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di Sulawesi Selatan.(lim)
