Bapenda Sulsel Konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum Sulsel

MAKASSAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Jalan Sultan Alauddin Nomor 191 A, Makassar.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, didampingi Kepala Subbidang Perundang-undangan Yunus Hakim beserta staf bidang hukum. Kehadiran jajaran Bapenda Sulsel dalam forum tersebut untuk membahas substansi perubahan regulasi yang akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rombongan diterima Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, SH., MH. Pertemuan berlangsung dalam suasana harmonisasi guna memastikan materi perubahan Peraturan Daerah selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memenuhi aspek formil dan materiil pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma dan ketentuan teknis dalam Raperda agar implementasinya dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!